LENGKONG, AYOBANDUNG.COM-- Tabel gaji PNS, Polri, TNI 2023 resmi dari pemerintah melalui laman resmi Kementerian Keuangan yang bisa Anda dapatkan dengan cara di download. Caranya cukup mudah untuk mendapatkan tabel gaji PNS, Polri, maupun TNI 2023 yang resmi dikeluarkan dari pemerintah melalui Kemenkeu tersebut. Selanjutnya, dalam pasal 3 Perpres tersebut dikatakan bahwa PPPK dapat memperoleh kenaikan gaji PNS secara berkala atau kenaikan gaji istimewa yang pelaksanaannya sesuai dengan perundang-undangan. Berikut besaran gaji PPPK 2023 berdasarkan golongannya: - Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200 - Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900 Saat ini banyak yang mencari soal tabel gaji PNS single salary yang rencananya akan diterapkan pada tahun 2024. Jumlah gaji ASN jika menggunakan skema single salary, maka gaji yang akan didapatkan per bulannya lebih tinggi. Selain itu, jika skema single salary diterapkan, maka ada kemungkinan bagi PNS dengan jabatan yang sama, namun memperoleh Iklan. Dia menjelaskan, keputusan tersebut akan diumumkan secara langsung oleh Jokowi pada saat pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 di sidang paripurna pada 16 Agustus 2023. Terkait skema kenaikan gaji, Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan masih mendiskusikan hal tersebut. Gaji PNS merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS). Gaji PNS terdiri dari gaji pokok PNS ditambah dengan sejumlah tunjangan yang melekat. Namun, selama masih berstatus sebagai CPNS, besaran gaji yang diterima adalah 80% dari total gaji PNS. Tunjangan Kinerja. Selain gaji, Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 PNS masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP). .

daftar gaji pns pdf